Ketua FPD H. Agus Tri Raharjo membuka konsolidasi Pengawalan RUU Desa |
Sementara itu ketua Pansus RUU Desa Bapak Ahmad Muqowwam menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Desa, dimana ada perkembangan yang signifikan bagi kehidupan dan kemajuan desa ke depan. Beberapa kesepakatan antara PANSUS RUU Desa dengan Pemerintah yang diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober kemarin di antaranya adalah desa-desa adat di Nusantara akan diakui keberadaannya. Selain itu akan ada dana block grant untuk desa yang akan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBN walaupun tidak ditentukan prosentasenya, sementara dana ADD yang selama ini diterima oleh desa tetap dianggarkan dalam APBD kabupaten. Sumber dana bagi desa lainnya adalah bagian dari pajak/retribusi kabupaten minimal 10 %. Berita baik lainnya bagi aparatur Pemerintah Desa adalah gaji pokok kepala desa dan perangkat desa akan dianggarkan dalam APBN yang akan disetaran dengan UMP (Upah Minimum Propinsi) atau PNS golongan II ditambah tunjangan lainnya yang bersumber dari APBDes (Bengkok). Kesepakan lainnya bahwa jabatan kepala desa tetap 6 tahun dan bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya (3 kali masa jabatan). RUU Desa akan ditetapkan paling lambat bulan Nopember tahun ini.
Apabila beberapa kesepakatan di atas tidak mengalami perubahan, maka ke depan desa akan mengalami kemajuan yang luar biasa. Masalah pembangunan baik fisik maupun ekonomi akan mengalami kemajuan yang signifikan. Masalah pengangguran juga bisa diatasi di tingkat desa dengan adanya kepastian anggaran setiap tahunnya bagi desa. Masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota karena di desa nantinya akan banyak terbuka peluang kerja. Namun yang tidak kalah penting adalah peningkatan SDM bagi setiap desa untuk mengelola dan melaksanakan anggaran dan pemerintahan yang ke depannya akan semakin berat. Tidak bisa dipungkiri bahwa, selama ini SDM di tingkat desa masih pas-pasan, sehingga asistensi dari pemerintah tetap diharapkan agar nantinya tidak banyak kepala desa dan perangkat desa tersandung masalah hukum hanya karea tidak paham dalam pengelolaan anggaran. Akhirnya, semua komponen desa harus ikut andil dalam kemajuan desa ke depannya, para generasi muda yang mempunyai kemampuan harus mau berkorban dan berjuang untuk desanya, karena dimanapun kita berada, di situlah ladang pengabdian bagi kita. Masalah rejeki, yakinlah bahwa Allah pasti sudah mengaturnya. Semoga.