Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Oktober 2013

FPD KONSOLIDASI PENGAWALAN RUU DESA

Ketua FPD H. Agus Tri Raharjo membuka konsolidasi Pengawalan RUU Desa
      Forum Pembaharuan Desa (FPD) hari ini (5/10) selenggarakan konsolidasi pengawalan RUU Desa di Rumah Joglo Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Hadir dalam acara tersebut Ketua Pansus RUU Desa Bapak Ahmad Muqowam, staf ahli RUU Desa DR. Sutoro Eko dan DR Ari Sujito. Menurut ketua FPD, H. Agus Tri Raharjo, perjuangan RUU Desa sudah dimulai sejak tahun 2006, baik melalui aksi demontrasi maupun melalui lobi-lobi ke pemerintah maupun legislatif, sudah memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dan perjuangan itu sudah mendekati final dengan lahirnya UU Desa yang ditunggu-tunggu oleh jutaan komunitas desa.
      Sementara itu ketua Pansus RUU Desa Bapak Ahmad Muqowwam menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Desa, dimana ada perkembangan yang signifikan bagi kehidupan dan kemajuan desa ke depan. Beberapa kesepakatan antara PANSUS RUU Desa dengan Pemerintah yang diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober kemarin di antaranya adalah desa-desa adat di Nusantara akan diakui keberadaannya. Selain itu akan ada dana block grant untuk desa yang akan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBN walaupun tidak ditentukan prosentasenya, sementara dana ADD yang selama ini diterima oleh desa tetap dianggarkan dalam APBD kabupaten. Sumber dana bagi desa lainnya adalah bagian dari pajak/retribusi kabupaten minimal 10 %. Berita baik lainnya bagi aparatur Pemerintah Desa adalah gaji pokok kepala desa dan perangkat desa akan dianggarkan dalam APBN yang akan disetaran dengan UMP (Upah Minimum Propinsi) atau PNS golongan II ditambah tunjangan lainnya yang bersumber dari APBDes (Bengkok). Kesepakan lainnya bahwa jabatan kepala desa tetap 6 tahun dan bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya (3 kali masa jabatan). RUU Desa akan ditetapkan paling lambat bulan Nopember tahun ini.
      Apabila beberapa kesepakatan di atas tidak mengalami perubahan, maka ke depan desa akan mengalami kemajuan yang luar biasa. Masalah pembangunan baik fisik maupun ekonomi akan mengalami kemajuan yang signifikan. Masalah pengangguran juga bisa diatasi di tingkat desa dengan adanya kepastian anggaran setiap tahunnya bagi desa. Masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota karena di desa nantinya akan banyak terbuka peluang kerja.  Namun yang tidak kalah penting adalah peningkatan SDM bagi setiap desa untuk mengelola dan melaksanakan anggaran dan pemerintahan yang ke depannya akan semakin berat. Tidak bisa dipungkiri bahwa, selama ini SDM di tingkat desa masih pas-pasan, sehingga asistensi dari pemerintah tetap diharapkan agar nantinya tidak banyak kepala desa dan perangkat desa tersandung masalah hukum hanya karea tidak paham dalam pengelolaan anggaran. Akhirnya, semua komponen desa harus ikut andil dalam kemajuan desa ke depannya, para generasi muda yang mempunyai kemampuan harus mau berkorban dan berjuang untuk desanya, karena dimanapun kita berada, di situlah ladang pengabdian bagi kita. Masalah rejeki, yakinlah bahwa Allah pasti sudah mengaturnya. Semoga.

Rabu, 02 Oktober 2013

Kepala Desa 3 generasi, tengah Bp. Djakimin HS (1985-1993), Kanan Bp. Sukandar, SH (1993-2006), Kiri Bp. Bambang Minarno, S.Ag. (2006-2018)

Senin, 16 September 2013

BMT Karangasem


Baitul mal wat tamwil atau disingkat BMT Desa Karangasem secara embrio sebenarnya telah ada sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu, yaitu dengan berdirinya Baitul Mal Desa. Konsentrasi awal pada Baitul Mal yaitu mengumpulkan zakat mal dan infaq warga Karangasem serta menyalurkannya kepada masyarakat Karangasem dan sekitarnya. Sudah 4 kali lebih Baitul Mal menyalurkan zakat mal dan infaq kepada para mustahiq di sekitar Desa Karangasem, ada sekitar 100 lebih mustahiq yang pernah menerima haq dari Baitul Mal Desa.

Seiring dengan perkembangan jaman, pada tahun 2012 Desa Karangasem memperoleh bantuan Desa Berkembang dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan perincian Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional kegiatan Desa Berkembang dan Rp. 92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembangan ekonomi kerakyatan. Hasil musyawarah disepakati bahwa dana tersebut digunakan untuk pengembangan ekonomi : 1. Bidang Pertanian sebesar Rp. 52.500.000,00, 2. Bidang Perikanan sebesar Rp. 20.000.000,00, dan 3. Bidang Pengembangan Usaha Menjahit sebesar Rp. 20.000.000,00. Dana cair pada bulan Agustus 2012 dan langsung diserahkan kepada masing-masing ketua kelompok. Setelah sekitar 5 bulan perjalanan, ternyata dana tidak bisa berkembamng karena adanya kekhawatiran dari kelompok bahwa dana tersebut akan menguap kalau dikelola oleh kelompok seperti pengalaman pada bantuan-bantuan sebelumnya yang bersifat pinjaman bergulir. Akhirnya pada tanggal 17 Januari 2013 bersamaan dengan diselenggarakannya Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) disepakati bahwa dana tersebut dialihkan untuk simpan pinjam yang bersifat syariah di bawah bendera BMT Desa. Akhirnya Baitul Mal yang sebelumnya hanya mengurusi masalah zakat dan infaq, sekarang dikukuhkan menjadi Baitul Mal Wat Tamwil yang bertugas menerima dan menyalurkan zakat mal dan infaq warga juga melayani simpan pinjam yang bersifat syari’ah.

BMT Desa Karangasem ini untuk sementara waktu dinahkodai oleh Sigit Ariyaden, Sei, dibantu wakil ketua Bapak Kusno selaku Kaur Kesra, Sekretaris Galih Nurizky Aninditya, SP, Bendahara Bapak Rejoko selaku Kaur Keuangan dan bendahara Desa di bawah pengawasan Kepala Desa dan BPD Karangasem. BMT mulai beroperasi tanggal 1 Pebruari 2013 dengan berpegang pada prinsip syar’i, memberikan pinjaman untuk pembiayaan jual beli, modal usaha, dan sosial. Tapi untuk sementara yang diutamakan adalah pembiayaan jual beli dalam artian BMT melayani pemesanan pembelian barang seperti, kendaraan, alat rumah tangga, perhiasan, dan lain sebagainya secara syar’i, dimana harga disepakati bersama di muka dalam akad jual beli, kemudian nasabah bisa mengangsur jumlah harga yang disepakati tersebut selama maksimal 24 bulan.

Alhamdulillah sampai medio Juni 2013 ini sudah ada 19 nasabah dengan berbagai kebutuhannya, dan dari modal yang sebelumnya Rp. 92.500.000,00 sekarang sudah berkembang menjadi Rp. 103.405.000,00 dengan uang cash yang ada di bendahara sebesar Rp. 19.925.000,00, berarti yang ada dalam pinjaman sebesar Rp. 83.480.000,00. Dengan tanpa tambahan biaya administrasi (hanya menyediakan materai 2 lembar @ Rp. 6.000,00) dan tanpa bunga, insya Allah bisa menjadi solusi bagi warga Karangasem yang ingin memenuhi kebutuhannya dengan kredit secara syar’i dan murah dibandingkan dengan ke lembaga pembiayaan lainnya yang mungkin belum terjamin kehalalannya atau bahkan juga lebih mahal jasanya. Hanya saja, bagi nasabah yang tidak tepat setorannya, BMT berhak melayangkan surat tagihan dalam satu bulan sebanyak 3 kali dan setiap melayangkan surat tagihan, nasabah harus mebayar biaya transport sebesar Rp. 10.000,00 tanpa ada denda tunggakan. Bagi warga yang ingin mengakses dana bisa menghubungi pengurus tersebut atau kepada Kepala Desa Karangasem.

Demi perkembangan dan keberlanjutan BMT desa ini, maka peran serta semua warga Karangasem sangat diharapkan terutama dalam pengawasan jalannya BMT. Dan tidak menutup kemungkinan ke depan BMT juga akan menerima investasi maupun tabungan dari warga Karangasem. Mari bersama-sama kita besarkan BMT Desa kita ini, demi kemakmuran dan kesejahteraan warga Karangasem agar terhindar dari rentenir dan lembaga keuangan yang tidak syar’i. Aamiin.
“HIDUP BERKAH DENGAN SYARI’AH”


Sumber : http://www.facebook.com/groups/karangasemndesa/595837203790016/?ref=notif&notif_t=group_activity